PLN non taglis adalah sejumlah tagihan yang harus dibayar diluar tagihan listrik. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam lapangan seperti mark up biaya yang harus dibayar atas pengerjaan teknis dilapangan selain tagihan listrik bulanan maka untuk pembayaran tersebut dinamakan pembayaran tagihan non taglis dan bisa dibayarkan ketempat dan cara yang telah ditunjuk dan diberikan oleh PLN. Apa saja yang masuk kategori PLN non taglis ?
Berikut kategori PLN non taglis :
1. Sambungan Baru
Ada 2 cara permohonan sambungan baru PLN, yaitu dengan cara offline dan cara online. Untuk cara offline, pemohon bisa datang langsung kekantor PLN terdekat dikota masing-masing. Sedangkan cara online pemohon cukup mengunjungi website resmi PLN http://www.pln.co.id/pbpd/PD.php kemudian mengisi beberapa form untuk sambungan baru.
2.Tambah Daya
Tambah daya adalah menambah kapasitas daya listrik menjadi lebih besar, dan proses pengerjaan tambah daya ini akan masuk menjadi tagihan non taglis listrik yang harus dibayarkan oleh pelanggan tersebut.
3.Migrasi Pascabayar Ke Prabayar
Beralihnya sistem pascabayar menjadi listrik dengan sistem prabayar teknis pengerjaannya memerlukan proses secara data dan alat yang harus dirubah. pengerjaan tersebut juga termasuk kategori PLN non taglis.
4.Pemasangan Kembali
Pemasangan kembali listrik karena sebelumnya terjadi pembongkaran meteran listrik oleh PLN yang salah satu penyebabnya penunggakan pembayaran tagihan listrik yang sudah melebihi toleransi dari PLN. Kemudian pelanggan menginginkan pemasangan kembali dengan melunasi tagihan listrik yang belum terbayar dan proses pengerjaan pemasangan kembali inilah yang masuk kategori PLN non taglis.
5.Penerangan Sementara
Penerangan sementara biasanya dilakukan hanya ketika mengadakan acara pesta, karena acara pesta tersebut membutuhkan kapasitas daya yang lebih besar untuk penerangan pesta dan untuk kebutuhan listrik lainnya dalam pesta maka diperlukan penerangan sementara. Dan penerangan sementara ini tagihannya akan masuk dalam tagihan non taglis.
Di atas beberapa kategori tagihan listrik non taglis dan masih banyak lainnya yang belum disebutkan diatas. Setelah mengetahui kategori listrik non taglis selanjutnya juga perlu bagaimana cara membayar tagihan listrik non taglis tersebut. Ada beberapa cara untuk membayar tagihan non taglis yang bisa dilakukan, yaitu dengan cara datang langsung kekantor PLN, dan bisa secara online bisa dibayar via banking, dan bisa juga dibayar via agen PPOB. Dari beberapa cara diatas yang paling mudah dilakukan adalah membayar tagihan via agen PPOB, karena banyak agen PPOB tersebar disekitar kita, selain itu tidak perlu repot memiliki rekeing bank untuk membayar tagihan non taglis tersebut.
Adapun cara yang lebih mudah lagi adalah membayar tagihan listrik non taglis via hp sendiri. Caranya pertama adalah mendaftarkan diri menjadi reseller pulsa kepada server pulsa yang memiliki produk PPOB. Kemudian melakukan pengisian saldo dengan besaran yang sesuai dengan tagihan non taglis yang akan dibayarkan. Setelah saldo terisi langkah berikutnya cek tagihan non taglis dulu, setelah mengetahu besaran tagihan dan saldo mencukupi untuk membayar tagihan maka selanjutnya pembayaran tagihan dilakukan hanya via hp sendiri baik secara sms atau via aplikasi yang telah disediakan. Dan jika diperlukan struk juga bisa dicetak dengan printer apapun.